Site icon Blog SIG dan Geografi

UU Informasi Geospasial

Informasi spasial merupakan salah satu hal penting yang sayangnya masih terabaikan di lingkungan negara kita, tetapi sekarang tidak lagi, RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010, telah disetujui Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dan Pemerintah untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
Hadirnya UU Informasi Geospasial merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945. Lahirnya Undang-Undang Geospasial juga turut mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Dalam undang-undang ini diatur mengenai apa itu data geospasial, distribusi, bagaimana perlindungan dari penyalah gunaan data ini, serta jaminan bagi Masyarakat untuk mendapatkan data ini secara terbuka dan validitas yang teruji.

bagi yang ingin mencermati Undang-Undang ini, dapat di download di LINK INI
:iloveindonesia

Exit mobile version
Skip to toolbar